P Pendampingan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan Gudang di Komplek Pergudangan Kabupaten Banjar
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perizinan Bangunan Gedung atau disingkat PBG merupakan suatu perizinan yang diberikan dari Pemerintah setempat kepada pemilik Bangunan gedung untuk membangun bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Kegiatan ini bertujuan untuk mendampingi pemilik/Owner bangunan/gudang untuk mendapatkan perizinan bangunan yang belum melengkapi syarat dokumen gambar teknis. Kegiatan ini berlangsung selama 6 hari pada hari Senin 18-23 Desember 2023. Metode yang digunakan yaitu dengan cara survey gudang untuk dapat membuat data mentah sepertisurveydenah bangunan, ukuran tiang dan hal lainnya yang dianggap penting untuk melengkapi kebutuhan gambar. Kemudian membuat syarat kelengkapan dokumen yang diperlukan yaitu berupa gambar teknis Arsitektur dan teknis Struktur. Berdasarkan hasil pendampingan PBG, adapun gambar yang dihasilkan sesuai permintaan peraturan pemerintah kabupaten Banjar, yaitu gambar teknis Arsitektur sebanyak 8 lembar dan gambar teknis Struktur sebanyak 10 lembar. Kegiatan ini diharapkan agar pentingnya untuk melengkapi persyaratan dokumen berupa gambar dan lainnya sebelum memulai proses pembangunan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Alkausar, Riyani, RAE. (2023). Vernacular Passive Design With Natural Ventilation of Banjar Housing for Thermal Comfort. Environmental Design, Volume 1: 83-92. https://theparagraphs.org/article/doi/10.59260/penvid.2023.83921212
https://doi.org/10.59260/penvid.2023.83921212
DetikFinance. 3 Maret 2021. Ini Dokumen yang Harus Disiapkan buat Dapat PBG Pengganti IMB. Diakses pada 21 Januari 2024. https://finance.detik.com/properti/d-5479283/ini-dokumen-yang-harus-disiapkan-buat-dapat-pbg-pengganti-imb
Herea, V., & Ungureanu, E. (2018). Building Permits, Definition, Legal Regulations. Sectia: Technical University of Iasi.
Indonesia.go.id. 9 Maret 2021. Mengenal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Diakses pada 21 Januari 2024. https://www.indonesia.go.id/kategori/budaya/2580/mengenal-persetujuan-bangunan-gedung-pbg-pengganti-izin-mendirikan-bangunan-imb?lang=1
Kompas.com. 7 Juni 2021. Syarat dan Langkah Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Diakses pada 21 Januari 2024. https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/07/144500965/syarat-dan-langkah-mengurus-persetujuan-bangunan-gedung-atau-pbg-?page=all
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 22 tentang Pendataan Bangunan Gedung Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 16 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar No 8 Tahun 2011 Pasal 7 No 3(b) Perizinan Bangunan Gedung (PBG). 2022.
Prasojo, E., Maksum, I. R., Epakartika, I., & Kurniawan, T. (2007). Deregulasi dan Debirokratisasi Perizinan di Indonesia. Depok: Depok: Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI.
Yunus, Hadi Sabari. 2010. Metode Penelitian Wilayah Kontemporer. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
